Media
online lebih mengutamakan hal-hal berupa kecepatan, transparansi, parsialitas,
jurnalis non profesionjal dan koreksi paska publikasi. Pada dasarnya, skala
penerbitan media lama terbatas pada cakupan nasional atau lokal, sedangkan
media online merupakan terbitan berskala global. Kendati demikian
prinsip-prinsip etika jurnalisme sendiri pada dasarnya bersifat global, namun
penerapannya di media tradisional sangat menyesuaikan dengan budaya lokal.
Namun,
publikasi media online yang berskala global membuat kesulitan memilih budaya
lokal untuk jadi acuan. Ketegangan itulah yang mendorong keyakinan bahwa konsep
etika jurnalisme media tradisional tak lagi cocok diterapkan untuk media
online. Inovasi-inovasi jurnalisme online telah melahirkan dinamika yang
membuat jurnalisme tidak berjalan di tempat dan mampu melewati krisis serius.
Jurnalisme online yang kerap menjadi sorotan karena dianggap mengorbankan
akurasi, fairness, kelengkapan suatu berita demi mengejar kecepatan.
Sekarang
ini banyak pengaduan terkait pemberitaan media online yang semakin meningkat. Hal
tersebut di picu oleh lemahnya pengetahuan tentang kode etik jurnalistik dan
lemahnya pengawasan terhadap berita-berita yang muncul dalam dunia maya serta
sulitnya melacak pelaku pelanggar kode etik IT. Kode etik jurnalisme merupakan
kode etik atau peraturan yang harus dipatuhi seseorang apabila akan
mempublikasikan suatu berita di dunia maya. Namun, sudah ada kode etik tersebut
masih banyak pelanggaran.
Sangat
ironis sebuah peraturan yang dibuat dalam dunia jurnalistik dalam produk
peraturan kode etik jurnalistik yang dibuat oleh para pekerja jurnalistik
ternyata banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuatnya dalam
melakukan pekerjaan jurnalistik. Sehingga, tak dapat dipungkiri media news
online atau dapat disebut sebagai jurnalisme online memiliki
sebuah karakter yang berbeda dengan media cetak, televise, radio. Kebebasan
pers yang sangat sedemikian bebas ternyata di dalam media news onlie
dirasakan lebih bebas, karena dalam media news online terkadang
batasan-batasan etika jurnalistik menjadi kabur. Banyak hal-hal yang melewati
batas dan tidak sesuai dengan kode etik.
Perkembangan yang sangat pesat, khususnya media online dapat
memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keakurasian sebuah berita yang di buat
oleh media news online. Kejadian inilah yang menjadi pekerjaan bagi
Dewan Pers untuk dapat membuat sebuah keputusan dalam membuat sebuah peraturan
atau regulasi untuk mengatur tentang pelaksanaan jurnalisme online.
Karena Kode Etik yang telah dibuat oleh Dewan Pers sebelum dianggap belum
menyinggung mengenai pelaksanaankegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh
jurnalisme online. Akan tetapi prinsip-prinsip jurnalisme dasar seperti
verifikasi, konfirmasi, dan cover both sides sangat penting untuk
dilakukan meskipun ada tuntutan aktualitas berita .
Jadi dengan adanya tindakan dari Dewan Pers untuk membuat
peraturan atau regulasi mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada
jurnalisme online, pada nantinya dapat membentuk seorang jurnalis online
yang professional dalam melaksanakan kebebasan news online, akan tetapi
sebuah kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalis
online dalam melakukan pembuatan dan penyampaian sebuah berita dalam media
online. Pada saat ini, para jurnalis online dapat mengikuti dasar-dasar
peraturan Kode Etik Jurnalistik “KEJ” dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.