kreasi irna

artikel

Senin, 08 April 2013

ETIKA DAN KREDIBILITAS DALAM JURNALISTIK ONLINE



Media online lebih mengutamakan hal-hal berupa kecepatan, transparansi, parsialitas, jurnalis non profesionjal dan koreksi paska publikasi. Pada dasarnya, skala penerbitan media lama terbatas pada cakupan nasional atau lokal, sedangkan media online merupakan terbitan berskala global. Kendati demikian prinsip-prinsip etika jurnalisme sendiri pada dasarnya bersifat global, namun penerapannya di media tradisional sangat menyesuaikan dengan budaya lokal.
Namun, publikasi media online yang berskala global membuat kesulitan memilih budaya lokal untuk jadi acuan. Ketegangan itulah yang mendorong keyakinan bahwa konsep etika jurnalisme media tradisional tak lagi cocok diterapkan untuk media online. Inovasi-inovasi jurnalisme online telah melahirkan dinamika yang membuat jurnalisme tidak berjalan di tempat dan mampu melewati krisis serius. Jurnalisme online yang kerap menjadi sorotan karena dianggap mengorbankan akurasi, fairness, kelengkapan suatu berita demi mengejar kecepatan.
Sekarang ini banyak pengaduan terkait pemberitaan media online yang semakin meningkat. Hal tersebut di picu oleh lemahnya pengetahuan tentang kode etik jurnalistik dan lemahnya pengawasan terhadap berita-berita yang muncul dalam dunia maya serta sulitnya melacak pelaku pelanggar kode etik IT. Kode etik jurnalisme merupakan kode etik atau peraturan yang harus dipatuhi seseorang apabila akan mempublikasikan suatu berita di dunia maya. Namun, sudah ada kode etik tersebut masih banyak pelanggaran.
Sangat ironis sebuah peraturan yang dibuat dalam dunia jurnalistik dalam produk peraturan kode etik jurnalistik yang dibuat oleh para pekerja jurnalistik ternyata banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuatnya dalam melakukan pekerjaan jurnalistik. Sehingga, tak dapat dipungkiri media news online atau dapat disebut sebagai jurnalisme online memiliki sebuah karakter yang berbeda dengan media cetak, televise, radio. Kebebasan pers yang sangat sedemikian bebas ternyata di dalam media news onlie dirasakan lebih bebas, karena dalam media news online terkadang batasan-batasan etika jurnalistik menjadi kabur. Banyak hal-hal yang melewati batas dan tidak sesuai dengan kode etik.
Perkembangan yang sangat pesat, khususnya media online dapat memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keakurasian sebuah berita yang di buat oleh media news online. Kejadian inilah yang menjadi pekerjaan bagi Dewan Pers untuk dapat membuat sebuah keputusan dalam membuat sebuah peraturan atau regulasi  untuk mengatur tentang pelaksanaan jurnalisme online. Karena Kode Etik yang telah dibuat oleh Dewan Pers sebelum dianggap belum menyinggung mengenai pelaksanaankegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalisme online. Akan tetapi prinsip-prinsip jurnalisme dasar seperti verifikasi, konfirmasi, dan cover both sides sangat penting untuk dilakukan meskipun ada tuntutan aktualitas berita .
Jadi dengan adanya tindakan dari Dewan Pers untuk membuat peraturan atau regulasi mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada jurnalisme online, pada nantinya dapat membentuk seorang jurnalis online yang professional dalam melaksanakan kebebasan news online, akan tetapi sebuah kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalis online dalam melakukan pembuatan dan penyampaian sebuah berita dalam media online. Pada saat ini, para jurnalis online dapat mengikuti dasar-dasar peraturan Kode Etik Jurnalistik “KEJ” dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.

1 komentar: